Fungsi pada suatu perusahaan Asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada Asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga Premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
Perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
Akad antara Peserta dan Penanggung yang dilakukan secara kolektif atau secara individu dengan tujuan yang bersifat komersial dengan memberikan kuasa kepada Penanggung sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru (sumbangan/ dana kebajikan) dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (biaya).
Perubahan Polis. 1. Perubahan minor (Perubahan Pemegang Polis/ Termaslahat, Perubahan Nama, Perubahan Alamat). 2. Perubahan yang mempengaruhi tingkat risiko pertanggungan.
Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap sesuai jangka waktu yang diperjanjikan. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar di kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap tersebut.
Pinjaman Polis yang diberikan Penanggung dari Nilai Tunai Polis sebesar Premi tahunan dan ditambah dengan bunga pinjaman.
Masa dimana pemegang Polis tidak melakukan pembayaran Premi setelah Premi tahun tertentu namun Polis tetap berlaku.
Pertanggungan dasar atas risiko meninggal dunia seorang Tertanggung (atau tambahan opsi cacat tetap total).
Biaya yang dikenakan dan harus dibayarkan oleh Pemegang Polis, setiap bulan sehubungan dengan administrasi Polis.
Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan Asuransi, seperti komisi agen, biaya underwriting, dan lainnya, yang ditarik dari alokasi Premi.
Jumlah uang sesuai yang tercantum dalam Tabel Nilai Tunai (jika ada), akan diberikan apabila Pemegang Polis melakukan Penutupan Polis (surrender).
Periode dapat dibantah. Periode yang ditentukan dalam Polis dimana Penanggung masih dapat membantah / membatalkan Polis.
Biaya yang dikenakan atas perlindungan Manfaat Meninggal.
Biaya yang dikenakan atas manfaat tambahan yang melekat pada suatu program Asuransi Dasar.
Surat (dokumen) yang menyatakan perubahan terhadap beberapa data dalam Polis yang telah diterbitkan, disebut juga sebagai Addendum Polis.
Jenis program Asuransi Jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan berjangka terhadap kematian, di mana manfaat Asuransi akan dibayar kepada Termaslahat apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi atau jika Tertanggung tetap hidup pada akhir kontrak.
Kelebihan batas maksimal jaminan sesuai yang telah ditentukan dalam Polis.
Kerugian-kerugian yang tidak ditanggung oleh perusahaan Asuransi.
Masa selama 14 hari dimana Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat-syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya pembatalan Polis.
Instrumen Investasi yang telah dirancang oleh Penanggung dan dapat dimanfaatkan oleh Pemegang Polis untuk menempatkan dananya dalam jenis investasi yang tersedia.
Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran Premi di mana pembayaran Premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, Polis masih dianggap berlaku.
Asuransi Jiwa/ Kesehatan Kumpulan dengan sejumlah Tertanggung/ Peserta dalam satu Polis yang disebut Polis Induk
Proyeksi manfaat Asuransi.
Program Asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi Asuransi Jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
Ketentuan tambahan yang menjelaskan mengenai Asuransi Jiwa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
Ketentuan yang menjelaskan mengenai Asuransi Jiwa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
Sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Penanggung kepada Tertanggung apabila terjadi resiko yang dipertanggungkan
Sejumlah dana yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pemegang Polis sesuai dengan Akad.
Klausula pembatas. Klausula yang menetapkan pembatasan salah satu maslahat Asuransi dalam periode tertentu selama Polis masih berlaku.
Jangka waktu yang menyatakan masa berlakunya Polis, dimana jika Tertanggung meninggal (atau mengalami hal seperti yang tercantum dalam Polis misalnya kecelakaan) maka Penanggung wajib membayarkan manfaat yang telah ditentukan sebelumnya.
Masa dimana Tertanggung wajib membayarkan sejumlah Premi yang telah ditentukan kepada Penanggung.
Tanggal berakhirnya Polis yang tercantum pada Polis atau Endorsemen, di mana Penanggung membayarkan Manfaat Akhir Masa Asuransi.
Mortalitas. 1. Waktu kematian yang tidak pasti. 2. Frekuensi kematian.
Nilai pasar bersih dari suatu jenis investasi pada Polis-Polis Unit Link (Investment-Linked Plan)
Nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis pada suatu saat tertentu.
Ketentuan ini memberi hak kepada Pemegang Polis untuk menghentikan pembayaran Premi di kemudian hari setelah Polis memperoleh Nilai Tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah Uang Pertanggungan yang telah berkurang nilainya.
Suatu Polis Asuransi di mana Pemegang Polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan
Seseorang atau suatu lembaga yang mengadakan perjanjian Asuransi Jiwa dengan Penanggung
Perusahaan Asuransi Jiwa yang menerima pelimpahan risiko terkait hidup dan matinya seseorang yang diasuransikan, sesuai dengan kontrak dalam Polis
Sejumlah dana yang ditarik dari Nilai Tunai yang ada, baik sebagian atau seluruhnya.
Akte/dokumen yang dikeluarkan oleh Penanggung yang berisi ketentuan Manfaat Asuransi, serta tata cara memperoleh manfaat tersebut, mengatur hak dan kewajiban Pemegang Polis dan Penanggung secara timbal balik serta Ketentuan Umum, Ketentuan Khusus beserta segala Ketentuan Tambahan atau perubahan-perubahan yang diminta yang dilekatkan kemudian dalam Polis.
Tanggal Polis diterbitkan.
Tanggal mulai berlakunya Polis yang tercantum dalam Ringkasan Polis atau Endorsemen jika telah dilakukan perubahan.
Tanggal dimana perusahaan Asuransi menerbitkan Polis.
Penghentian penanggungan Asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya Premi-Premi, atau Polis Asuransi dimana Nilai Tunai yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk membayar Premi.
Seorang Pemegang Polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman Polis terhadap nilai pertanggungan dari Polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya Pinjaman Polis.
Kondisi medis apapun yang telah didiagnosa atau yang membutuhkan perawatan medis sebelum tanggal masuk Asuransi meskipun perawatan belum dilakukan.
Sejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang wajib dibayar oleh Pemegang Polis kepada Penanggung tepat pada waktunya sesuai Polis.
Rumah Sakit, Klinik atau Apotek yang ditunjuk oleh Penanggung atau yang berkerja sama dengan TPA yang ditunjuk oleh Penanggung.
Suatu Polis yang menghendaki pembayaran Premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.
Sistem penggantian biaya klaim yang mana Peserta harus membayar dahulu segala biaya di Rumah Sakit untuk kemudian diajukan klaim penggantian kepada Penanggung.
Proses di mana Penanggung memberlakukan kembali suatu Polis (Lapse) lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya Premi-Premi pembaruan. Reinstatement dilakukan dengan membayar Premi tertunggak dan mengikuti ketentuan reinstatement dari Penanggung.
Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program Asuransi Dasar, seperti program Asuransi Jiwa menyeluruh (Whole Life Plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah
Jenis program Asuransi Jiwa yang menawarkan proteksi/perlindungan terhadap kematian berdasarkan prinsip dan aturan syariah.
Suatu Polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran Premi yang dilakukan di muka.
Surat permohonan tertulis atau formulir aplikasi yang harus diisi oleh calon Pemegang Polis dan/atau calon Tertanggung untuk mengadakan suatu perjanjian Asuransi.
Formulir pengajuan tertulis dari Pemegang Polis sebagai dasar perjanjian Asuransi Kumpulan.
Permintaan tertulis dari Pemegang Polis untuk mengakhiri Polis sebelum akhir Masa Asuransi.
Masa bertahan hidup Tertanggung atas suatu kondisi sebelum Penanggung dapat membayarkan Manfaat Asuransi.
Sejumlah dana yang dialihkan sebagian atau seluruhnya ke dalam dana investasi lain yang tersedia.
Tenggang waktu antara satu ulang tahun Polis dengan ulang tahun Polis berikutnya, yang perhitungannya dimulai dari tanggal berlakunya Polis.
Jenis program Asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan Asuransi Jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah Uang Pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia, atau di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada Tertanggung pada masa berlakunya program tersebut.
Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa atau Polis atau Nota Perubahannya yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi, apabila Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Tertanggung atas asuransi ini (Insurable Interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Seseorang yang atas jiwanya diadakan perjanjian Asuransi Jiwa.
Suatu lembaga yang ditunjuk oleh Penanggung untuk mengelola proses klaim atas suatu perawatan Tertanggung di rumah sakit.
Penambahan dana investasi di luar pembayaran Premi dasar Asuransi
Sejumlah Uang yang tercantum dalam Polis yang menjadi dasar penetapan pembayaran Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan Penanggung kepada Pemegang Polis/Penerima Manfaat yang ditunjuk sesuai Polis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia setelah semua syarat-syarat untuk menerima pembayaran dipenuhi.
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon Tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
Jangka waktu tertentu yang secara spesifik ditetapkan Polis untuk memberikan Manfaat Asuransi.
Jenis program Asuransi Jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada Tertanggung.
Choose your country or region
Visit HQ Pages
Visit Country Pages
Select your location and language
All
All
Asia Pacific
Australia
Americas
Europe
Singapore
Malaysia
Australia
You are currently on a site outside of your country Switch to external site?
Visit your local page. If you change your mind, you can use the dropdown at the top navigation to visit other Tokio Marine country pages.
Anda saat ini berada di situs di luar negara Anda. Beralih ke situs Lokal?
Kunjungi halaman Lokal Anda. Jika Anda berubah pikiran, Anda dapat menggunakan dropdown di navigasi atas untuk mengunjungi halaman negara Tokio Marine lainnya.
Penafian
Dengan mengklik “Lanjutkan ke situs eksternal” di bawah, Anda akan meninggalkan situs web Tokio Marine Insurance Group dan Anda akan diarahkan ke situs web pihak ketiga.